puskesmaskalijambesrg@gmail.com

|

(0271)6811397

MELAYANI SEPENUH HATI

21
Oktober

HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN DI PUSKESMAS KALIJAMBE

  • HAK PASIEN PENGGUNA LAYANAN PUSKESMAS
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD puskesmas Kalijambe
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi,adil,jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan kesehatan efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepadadokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar UPTD Puskesmas Kalijambe
  8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
  9. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tidakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  10. Memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap peyakit yang dideritanya
  11. Memberikan penenolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap peyakit yang dideritanya
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibdah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPTD Puskesmas Kalijambe
  15. Mengajukan usul,saran,perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA LAYANAN PUSKESMAS
  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Kalijambe
  2. Menggunakan fasilitas UPTD Puskesmas Kalijambe secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di UPTD Puskesmas Kalijambe
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengka dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di UPTD Puskesmas Kalijambe dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadnya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang dibrikan.

0 Komen

Komentar

gambar

PUSKESMAS
KALIJAMBE

MELAYANI SEPENUH HATI

Follow Us
Contact Us

Jl. Raya Solo-Purwodadi KM 15, Kalijambe, Sragen

(0271)6811397

puskesmaskalijambesrg@gmail.com

Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.