HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN DI PUSKESMAS KALIJAMBE
HAK PASIEN PENGGUNA LAYANAN PUSKESMAS
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD puskesmas Kalijambe
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien
Memperoleh layanan yang manusiawi,adil,jujur, dan tanpa diskriminasi
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
Memperoleh layanan kesehatan efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepadadokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar UPTD Puskesmas Kalijambe
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tidakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
Memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap peyakit yang dideritanya
Memberikan penenolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap peyakit yang dideritanya
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
Menjalankan ibdah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPTD Puskesmas Kalijambe
Mengajukan usul,saran,perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA LAYANAN PUSKESMAS
Mematuhi peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Kalijambe
Menggunakan fasilitas UPTD Puskesmas Kalijambe secara bertanggung jawab
Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di UPTD Puskesmas Kalijambe
Memberikan informasi yang jujur, lengka dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di UPTD Puskesmas Kalijambe dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadnya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang dibrikan.