Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.[1] Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Jl. Raya Solo-Purwodadi KM 15, Kalijambe, Sragen
(0271)6811397
puskesmaskalijambesrg@gmail.com
Poliklinik adalah tempat pelayanan yang mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pasien secara umum dengan mengetahui indikasi atau gejala yang diderita oleh pasien.
Layanan informasi merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik
Layanan penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan
KEPALA PUSKESMAS
UGD
POLI GIGI
POLI UMUM
KEPALA TU/BIDAN KIA
KEPEGAWAIAN/RUMAH TANGGA
KEUANGAN/ BENDAHARA BLUD/BIDAN KIA/KB
SIK/UKS/BIDAN KIA
Kirim pengaduan pada form disamping ini. kritik, saran dan keluhan yang anda sampaikan kepada kami sangan berguna untuk meningkatkan pelayanan puskesmas KALIJAMBE.
Jl. Raya Solo-Purwodadi KM 15, Kalijambe, Sragen
(0271)6811397
puskesmaskalijambesrg@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.